Ronda Malam Untuk Tingkatkan Keamanan Kampung

  • Whatsapp
Ronda Malam

Loading

XposeTV, Gorontalo Hidupkan Ronda malam untuk tingkatan keamanan kampung, Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo menekankan kepada warganya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan di sekitarnya. Pasalnya, lengangnya suasana pedesaan berpotensi meningkatkan gangguan keamanan.

Bacaan Lainnya

“Di tiap dusun, ronda harus dihidupkan kembali,” tegas Arfan, sapaan akrab Kepala Desa, saat ditemui oleh awak media pada, juma’at(09/12/2022).

Baca: Penyuluh-Bertasbih-Sasar-Desa-Gaungkan-Moderasi-Beragama

Ronda malam dilingkungan warga, masyarakat adalah suatu upaya menciptakan kondisi yang aman dalam lingkungan masyarakat pada saat warga yang lain sedang melaksanakan istirahat pada malam hari.

Dengan melaksanakan ronda malam tersebut, kegiatan yang terjadi di lingkungan sekitarnya dapat diantisipasi dan dicegah secara maksimal.

Hal ini dimaksudkan sebagai wujud peran serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Pada saat ini tingkat kejahatan biasanya semakin meningkat, sehingga perlu ada upaya untuk menjaga keamanan dilingkungan warga dengan lebih baik.

Pemerintah Desa Suka Damai berpesan kepada warga supaya jangan lengah dalam menjaga lingkungannya masing-masing.

Baca: Dugaan-Jual-beli-Lahan-Transmigrasi-200-H-Di-Desa

Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dilingkungan warga, dan dapat diketahui dengan sedini mungkin, agar dapat melaporkan kejadian kepada pemerintah desa maupun aparat keamanan diwiliyah Polsek Boliyohuto.

Sebagai wujud kewaspadaan bersama terhadap bahaya yang mengintai di tiap kawasan, maka para petugas ronda malam wajib melaporkan kepada pemerintah desa dan pihak yang berwajib.

Ronda Malam Untuk Tingkatkan Keamanan Kampung, Kades Suka Damai mengatakan” Penjagaan ini untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di gang-gang kawasan permukiman warga pada jam-jam rawan kejahatan, misalnya tengah malam, juga menjadi bentuk antisipasi lain.

“Ini untuk menjaga dan mengamankan rumah warga dari bahaya pencurian atau maling,” kata kades.

“Bila ada orang asing seperti pendatang atau pemudik, bisa dilaporkan kepada kepala dusun, atau FKPM Linmas, untuk dtindak lanjuti,”tandasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *