Reskrim Polsek Kalidawir Bekuk Pelaku Pembalakan Liar

  • Whatsapp

Selanjutnya unit reskrim Polsek Kalidawir melaksanakan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidawir diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya bernama S.

โ€œDari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Klaten Jawa Tengah selanjutnya di bawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut,โ€ terang Iptu Nenny.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan 36 potongan kayu jati berbagai ukuran. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi dan 1 buah gergaji tangan, tegas Kasi Humas.

โ€œUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,โ€ tutupnya. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait