Selanjutnya unit reskrim Polsek Kalidawir melaksanakan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidawir diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya bernama S.
โDari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Klaten Jawa Tengah selanjutnya di bawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut,โ terang Iptu Nenny.
Selain mengamankan 36 potongan kayu jati berbagai ukuran. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi dan 1 buah gergaji tangan, tegas Kasi Humas.
โUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,โ tutupnya. (Bejo)