Reskrim Polsek Kalidawir Bekuk Pelaku Pembalakan Liar

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang pria (S, 35), pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.

Pria asal Dusun Belik, Desa Mandin Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Selasa (01/02) sekira pukul 17.30 WIB saat bersembunyi diwilayah Provinsi Jawa Tengah, Jum’at (04/02/22).

Bacaan Lainnya

Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 43 E tanaman jenis jati tahun 2007 di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wono Sumber Makmur masuk Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan petugas KRPH yang melihat adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.

โ€œPolsek Kalidawir menerima Laporan dari petugas KRPH Kedungdowo bahwasanya telah menemukan adanya tumpukan,โ€ tutur Kasi Humas.

Awal mula kejadian pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada saat dari KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli telah menemukan potongan kayu jati berbagai ukuran.

โ€œPetugas KRPH Kedungdowo saat patroli mendapati 36 kayu berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir,โ€ jelas Iptu Nenny.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Kalidawir melaksanakan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidawir diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya bernama S.

โ€œDari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Klaten Jawa Tengah selanjutnya di bawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut,โ€ terang Iptu Nenny.

Selain mengamankan 36 potongan kayu jati berbagai ukuran. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi dan 1 buah gergaji tangan, tegas Kasi Humas.

โ€œUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,โ€ tutupnya. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait