Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang pria (S, 35), pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.
Pria asal Dusun Belik, Desa Mandin Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Selasa (01/02) sekira pukul 17.30 WIB saat bersembunyi diwilayah Provinsi Jawa Tengah, Jum’at (04/02/22).
Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 43 E tanaman jenis jati tahun 2007 di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wono Sumber Makmur masuk Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan petugas KRPH yang melihat adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.
“Polsek Kalidawir menerima Laporan dari petugas KRPH Kedungdowo bahwasanya telah menemukan adanya tumpukan,” tutur Kasi Humas.
Awal mula kejadian pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada saat dari KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli telah menemukan potongan kayu jati berbagai ukuran.
“Petugas KRPH Kedungdowo saat patroli mendapati 36 kayu berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir,” jelas Iptu Nenny.