“Saat ini wajib pajak sudah bisa membayarkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di gerai-gerai toko swalayan, serta jemput bola di mall-mall di Sidoarjo juga telah dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya,” tutupnya.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan peningkatan penerimaan pajak daerah di Sidoarjo pada semester pertama tahun 2023 merupakan prestasi yang menggembirakan bagi Sidoarjo. Hal ini juga mampu meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Dalam menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan, selain peningkatan pembangunan kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sidoarjo,” ucap Ari.
Dari Data Badan Pelayanan Pajak Daerah realisasi pajak semester pertama year on year tahun 2022-2023 Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang pajak terbesar yaitu sebesar Rp 187 Miliar, selanjutnya disusul Pajak Penerangan Jalan Umum mencapai Rp 165 Miliar, dan ketiga adalah Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp 121 Miliar. Kemudian di susul pajak restoran, pajak hotel, dan pajak parkir. (Lutfi)