Reaksi Keras Farid Mamma,SH.MH : Dugaan Ada Permainan Kotor Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam Kasus (IR)

  • Whatsapp

Dalam Rangkaian fakta persidanganpun sangatlah jelas jika tuduhan terhadap IR (54) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Banyak kejanggalan yang terungkap, mulai dari saksi yang tidak kompeten hingga bukti yang tidak jelas hingga Majelis Hakim menjatuhkan Vonis penjara tanpa mempertimbangkan banyak hal menurut undang undang. Jika menelisik kasus hukum yang menjerat Irnawanti sangatlah jelas jika telah terjadi persekongkolan terorganisir yang melibatkan oknum oknum yang bertujuan merusak citra hukum di Indonesia, IR (54) berharap bisa mendapatkan keadilan di negeri ini. Agar hukum bisa berjalan sesuai aturan.

Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan“IN DUBIO PRO REO” yang artinya adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa.” Pungkasnya.

Bacaan Lainnya

#@rsd

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait