Dalam Rangkaian fakta persidanganpun sangatlah jelas jika tuduhan terhadap IR (54) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Banyak kejanggalan yang terungkap, mulai dari saksi yang tidak kompeten hingga bukti yang tidak jelas hingga Majelis Hakim menjatuhkan Vonis penjara tanpa mempertimbangkan banyak hal menurut undang undang. Jika menelisik kasus hukum yang menjerat Irnawanti sangatlah jelas jika telah terjadi persekongkolan terorganisir yang melibatkan oknum oknum yang bertujuan merusak citra hukum di Indonesia, IR (54) berharap bisa mendapatkan keadilan di negeri ini. Agar hukum bisa berjalan sesuai aturan.
Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan“IN DUBIO PRO REO” yang artinya adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa.” Pungkasnya.
#@rsd