Reaksi Keras Farid Mamma,SH.MH : Dugaan Ada Permainan Kotor Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam Kasus (IR)

  • Whatsapp

Farid Mamma,SH.MH bereaksi keras dengan keputusan ketua majelis hakim yang tidak disertai keadilan berdasarkan ketuhanan, farid mamma menilai ketua majelis hakim terlalu mementingkan ego, tidak menghargai kuasa hukum atau pelecehan terhadap seluruh advokad di Indonesia tanpa mempelajari secara otentik masalah yang dialami IR (54) Majelis hakim juga tidak memperhatikan kode etik hakim antara lain : berperilaku adil dan menempatkan kebenaran pada tempatnya, khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara.berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi,berperilaku rendah hati dan sikap profesional.

Menurut farid Mamma, SH.MH, seorang hakim yang terhormat dan mulia sepantasnyaย  menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan dan mampu menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta tidak menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan,” Tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu Farid Mamma, SH.MH akan melaporkan semua oknum oknum yang terlibat ke Komisi Yudisial dalam tempo sesingkat singkatnya. Alasannya jika peradilan di Indonesia seperti ini maka dipastikan yang salah bisa benar yang benar bisa di salahkan. Merujuk pada peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P/KY/2012, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, menjelaskan ada tiga tingkat sanksi, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait