Xposetv.live,Makassar,Sulsel – Sidang pembelaan sekaligus Vonis terpidana IR (54) kali ini terjadi secara bersamaan di Pengadilan Negeri Makassar. Terkait tuduhan fakta dipersidangan dari pembelaan hingga vonis menimbulkan pertanyaan, pasalnya fakta fakta otentik dipersidangan menunjukkan lemahnya Majelis hakim yang kurang peka baik berupa keterangan dari saksi – saksi yang dihadirkan serta barang bukti yang tidak akurat Dalam sidang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa tanpa mempertimbangkan keseluruhan difakta persidangan, 26/09/2024.
Sidang perkara dengan Majelis Hakim yang diketuai Arif wisaksono,SH dibantu Tomotius Djemey dan Abdul Rahman Hakim,SH. dengan nomor : 776/pid.B/2024/PN.Mks tanggal 09 Juli 2024 tanpa mempelajari dan memahami isi dari perkara tetapi memutus perkara dengan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terpidana IR (51) sekaligus.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis Hakim Arif Wicaksono mengatakan kepada kuasa hukum IR (54) Alfiansyah Farid Mamma, SH jika masa tahanan kliennya telah mendekati habis jadi harus di percepat sidangnya sekalian vonisnya.”Ungkap majelis hakim kepada salah satu kuasa hukum IR (54).
Ketua Tim kuasa hukum IR (54), Farid Mamma, SH.MH dengan anggota Alfiansyah Farid Mamma, SH, Eko Bayu Setiawan, SH, dan Farid Mamma, SH., M.H., mempertanyakan ketidak hadiran saksi- saksi penting tersebut kepada Hakim Ketua, Arif Wisaksono. Farid Mamma, SH., M.H., dalam persidangan mengungkapkan bahwa ketidakhadiran M. Fasra selaku saksi kunci telah merugikan hak pembelaan terdakwa dan menambah deretan kejanggalan dalam kasus tersebut.