Reaksi Kades Mejayan Setelah Di Sentil Terkait Pengurukan Lokasi Pujasera

  • Whatsapp
Lokasi rencana pembangunan Pujasera di Desa/kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Xposetv.com

Loading

 

Bacaan Lainnya

Xposetv.com,Madiun – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023 Desa/ Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun sudah di cairkan, Namun pelaksanaan hingga hari ini baru mencapai awal tahap pengurukan, dan sempat berhenti.

Kepala Desa Mejayan Gunawan dan Bendahara Desa membenarkan perihal tersebut kepada media Xposetv.com, Rabu (23/8/2023).

“Benar, Itu begini, menurut aturan kecamatan anggaran itu tidak boleh dicairkan seratus persen harus bertahap” Ungkapnya

Gunawan menuturkan pencairan anggaran menurutnya baru kemarin, dan belum digunakan.

“Jadi pengurukan 21 truk yang sudah dilapangan itu tidak menggunakan anggaran BKK”ungkap Gunawan

Sedangkan sesuai aturan pencairan menurut kecamatan, seharusnya sudah ada pelaksanaan realisasi terlebih dahulu atas program tersebut.

“Harusnya menurut kecamatan ada pelaksana berapa persen terlebih dahulu,pencairan pun ada dua atau tiga tahap, dan upah pekerja yang terakhir” jelasnya

Pihaknya sempat komplain atas prosedur tahapan pencairan yang disampaikan camat Mejayan tersebut.

“Kenapa dulu bisa dicairkan semua dan sekarang kok tidak,tapi bagi saya itu tidak masalah” terangnya, yang disertai keterangan camat berikutnya bahwa hal itu dilakukan karena mencegah penyelewengan dana tidak di habis sebelum pelaksanaan selesai.

Atas persoalan ini, Gunawan berjanji akan meneruskan pengurukan selanjutnya besok hari Kamis (24/8/2023).

Dikonfirmasi media ini, Rabu (2/8/2023) Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Mejayan Sri Mulyani membenarkan, pencairan dilakukan BKK Desa Mejayan pada tanggal 14 Agustus sebesar Rp 97,150.000.000 dari Total Bantuan Senilai Rp 150.000.000.

” benar tapi, pada tanggal 14 Agustus ini, belum semua, tapi baru 97 juta 150 ribu rupiah” ujarnya

Terkait awal mulai pelaksanaan pengurugan yang sempat berhenti saat ini, Sri Mulyani sudah menegur pemdes Mejayan melalui bendahara desa.

“Tidak itu saja, tetapi bantuan untuk gedung dari provinsi juga saya sudah tegur” paparnya,

Menurut Sri Mulyani, dikarenakan belum ada pelaksanaan, sehingga pihak pemdes belum berani mengajukan permohonan pencairan.

Menjadi pertanyaan wartawan, Untuk melengkapi pemberitaan terkait program rencana pembangunan Pujasera di Desa Mejayan ini, Wartawan harus satu pintu melalui Kepala Desa Saja.

Sedangkan wartawan di tuntut penayangan pemberitaan yang seimbang 5 H 1 W sesuai UU Pers yang di sahkan di Jakarta Pada 23 September Tahun 1999.

Unsur 5W 1H adalah prinsip dasar dalam menulis berita yang menjawab enam pertanyaan penting yaitu What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *