XPOSE TV//Mempawah, Kalimantan Barat – Ratusan masa beserta Ormas LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Geruduk kantor PN Pengadilan Negeri di jalan Raden Kusno Kabupaten Mempawah pada Kamis tanggal 19 Desember 2024, Laskar Pemuda Melayu melakukan pengawalan sidang terhadap kasus ada nya dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan milik pribadi atas nama Vonny yang telah memiliki ( SHM ) Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 Persil dengan total luas lahan kurang lebih 205 890 m². Kamis (19/12/2024).
Dalam Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan ini saudari VONNY Menunjuk Kuasa Hukum Atas nama Yandi Lesmana ,SH dan Marrio Ginarto ,SH.MH, yang berdomisili di kabupaten Kubu Raya untuk melakukan gugatan terhadap :
1. PT.AGRO ALAM NUSANTARA yang berkedudukan di Jalan Sekunder C Desa Rasau Jaya Umum Dusun Rasau Karya Kecamatan Rassau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang selanjutnya sebagai TERGUGAT I.
2. NAJEHRI Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, beralamat Parit Bhakti Suci (lewat masjid pertama) Rt.01/Rw.04 Dusun Kariya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. selanjutnya sebagai TERGUGAT II.
3. BUPATI KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I.