Jawa Timur Raih 3 Penghargaan Pelayanan KB Serentak di Pasar Tradisional Tahun 2025 Dalam Rakornas Kemendukbangga/BKKBN

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Jakarta – Rapat Koordinasi Progam Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) serta Gelar Pengawasan Nasional Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025 dilaksanakan di Jakarta, 19-20 Mei 2025. Rapat yang dibuka oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd pada Senin, (19/05/25) tersebut dihadiri Wakil Menteri/Wakil Kepala BKKBN;Ratu Ayu Iyana Bagus Oka, jajaran Kemendukbangga/BKKBN pusat hingga provinsi, serta kementrian dan mitra kerja lintas sektor terkait.

Pada kesempatan tersebut, Jawa Timur dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik 3 pada Pelayanan KB Serentak di Pasar Tradisional Tahun 2025 Kategori Jumlah Pasar Tradisional Terbanyak yang Melayani KB Regional Jawa Bali.

Tidak hanya itu, 2 kabupaten di Jawa Timur juga menerima penghargaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Terbaik pada giat Pelayanan KB Serentak di Pasar Tradisional Tahun 2025. Pertama, Penghargaan Terbaik 1 Kategori Jumlah Pasar Tradisional Terbanyak yang Melayani KB (Regional Jawa Bali), diraih oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sementara Penghargaan Terbaik I Kategori Capaian KB MKJP Tertinggi Terhadap Total Pelayanan KB (Regional Jawa Bali) berhasil diboyong oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd kepada Kepala Kemendukbangga/BKKBN Jawa Timur , Dra. Maria Ernawati, MM yang tengah mengikuti Rakornas di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait