Rapat BPD Bersama Pemerintah Desa, LPM Dan Masyarakat

  • Whatsapp
Rapat BPD
Rapat BPD dalam rangka menjalin silaturahmi antar pemangku jabatan yang ada di desa suka damai kecamatan bilato

Loading

XposeTV – Gorontalo. Rapat BPD dalam rangka menjalin silaturahmi antar pemangku jabatan yang ada di desa suka damai kecamatan bilato Kabupaten Gorontalo, maka diadakan kegiatan rapat sekaligus kegiatan persiapan perubahan APBDES. Pada hari Jumat (25/08/2023) bertempat di aula Desa Suka Damai.

Bacaan Lainnya

Rapat BPD ini dilaksanakan dengan penuh keakraban dan kesahajaan.
Arfan Yahya selaku Kepala Desa Suka Damai menyampaikan ucapan selamat kepada BPD terpilih yang sudah diresmikan oleh Bupati Gorontalo, dan ucapan terima kasih kepada semua lembaga yang ada di desa selama tahun 2023, sehingga program kerja Pemerintah Desa kedepannya berjalan dengan lancar” ucap Arfan Yahya.

Sinergi yang terjalin dengan baik antara kami pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan faktor penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan Desa, sehingga komunikasi maupun koordinasi ini kami bangun kembali,”sambungnya.

Dalam kegiatan tersebut, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat Desa Suka Damai.

Baca: Kecelakaan-Tunggal-Mobil-Truck-Pengangkut-Barang

Beberapa kegiatan tersebut antara lain tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Memasuki musim kemarau diharapkan masyarakat lebih intens lagi untuk menjaga kebersihan maupun kewaspadaan terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

Pada akhir kegiatan ini Ketua BPD Desa Suka Damai Yusuf Kamumu menyampaikan untuk tetap menjaga sinergi antara semua pihak baik pemerintah Desa maupun struktur pemerintahan Desa, agar kedepannya Desa Kita ini akan semakin maju dan sejahtera sesuai dengan visi misi BPD,” kata Yusuf.

Kami selaku Badan Permusyawaratan Desa mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Desa Suka Damai yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengembang tugas dan akan menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Selanjutnya kami sebagai BPD akan menjalankan tugas sesuai
Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” tutupnya.

(Z.M)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *