Ranwal RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2025 –2045

  • Whatsapp
Ranwal
Foto : Rapat koordinasi dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kediri.

Loading

XPOSETV// Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri tengah menyusun rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kediri tahun 2025 – 2045.

Bacaan Lainnya

Ranwal yang disusun merupakan tahapan awal bagi Pemkab Kediri untuk menentukan RPJPD sebagai landasan dalam proses pembangunan yang dilakukan dalam dua dekade mendatang .

Dalam penyusunan Ranwal tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menekankan perencanaan dalam mengatasi persoalan isu-isu penting. Seperti kemiskinan, pertanian, hingga layanan kesehatan.

“Perencanaan ini sangat penting. Karena memang akan menentukan bagaimana (kondisi) Kabupaten Kediri kedepannya,” terang bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut saat penyusunan Ranwal RPJPD di Universitas Gadjah Mada, Jumat (17/11/2023).

Dengan perencanaan yang matang dan diperhitungkan, kata Mas Dhito, pembangunan di wilayahnya akan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.

Dengan adanya bandara, Pemkab Kediri berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pembangunan yang dilakukan. Untuk itu, mas Dhito menginginkan setiap OPD melakukan percepatan.

“Harapannya ada lompatan-lompatan karena Kediri sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur bagian barat seiring dengan adanya bandara,” tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri, Moch. Solehudin menambahkan, di tahun ini Pemkab telah melalui beberapa tahapan awal dalam penyusunan RPJPD ini.

Dimulai dari konsultasi publik, forum group discussion (FGD), hingga penyusunan ranwal. Menurutnya, ranwal ini masih akan dikaji lebih lanjut bersama DPRD yang kemudian juga akan dibahas dalam musrenbang.

“Semoga nanti bisa diselesaikan di tahu. 2024, sehingga 2025 sudah punya RPJP daerah untuk pedoman,” jelasnya. ( ADV) ,Red/*/ Yanto.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *