XPOSE TV//Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Raden Wijaya dinilai krimiPernyataan Raden Wijaya yang menuding adanya pungli dalam aktivitas penambang rakyat di Kecamatan Suhaid menuai kecaman. Tuduhan itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi rakyat kecil yang sedang berjuang keluar dari ketidakpastian hukum. Lebih jauh, narasi sepihak itu dianggap menyesatkan publik dan melemahkan upaya penataan tambang rakyat yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Rabu (24/9/2025).
Ketua Pengurus Penambang Rakyat Suhaid, Yessy Puspita Sari alias Abok, menegaskan bahwa apa yang dituduhkan sebagai pungli sejatinya adalah iuran gotong royong penambang rakyat. Iuran tersebut merupakan kesepakatan bersama, transparan, dan murni ditujukan untuk mendukung pembentukan Responsible Mining Community (RMC), wadah resmi menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
“Mari kita luruskan. Iuran itu bukan pungli, bukan pula untuk memperkaya pengurus. Itu bentuk partisipasi penambang rakyat sendiri agar bisa masuk jalur legal. Semuanya jelas, terbuka, dan arahnya hanya satu: mendukung proses legalisasi menuju IPR dan IPERA, sesuai arahan Kementerian ESDM,” tegas Yessy, Selasa (23/9/2025).
RMC: Jalan Resmi Rakyat Menuju Legalitas, Yessy menjelaskan, pembentukan RMC adalah langkah konkret agar rakyat kecil tidak lagi terseret stigma “ilegal”. RMC berfungsi sebagai wadah pendataan, pembinaan, dan persiapan administrasi menuju izin resmi yang diakui negara. Dengan adanya IPR dan IPERA, penambang rakyat nantinya bisa: memiliki izin pertambangan sah, membayar pajak dan retribusi ke kas negara, menjalankan kaidah pertambangan ramah lingkungan, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam bekerja.
“RMC ini bukan akal-akalan, tapi instrumen resmi yang diarahkan pemerintah pusat. Kalau rakyat kecil sudah masuk jalur legal, negara dapat pemasukan, rakyat terlindungi, dan aparat tidak perlu lagi berhadapan dengan penambang di lapangan,” jelas Yessy.
Mengajak Pemda dan Aparat Jadi Mitra, Lebih lanjut, Yessy menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melawan aparat atau pemerintah. Justru sebaliknya, penambang rakyat berharap Pemda Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, hingga Polsek Suhaid menjadi mitra dalam proses legalisasi ini.
“Kami ingin bersinergi. Penambang rakyat tidak anti hukum, justru ingin taat hukum. Maka kami mohon Pemda dan aparat jangan terprovokasi oleh isu menyesatkan. Yang kami lakukan ini bukan melawan negara, tapi menata diri agar sah di mata negara,” ujarnya.
Hentikan Kriminalisasi, Fokus pada Mafia Besar,
Menurut Yessy, tuduhan liar seperti yang dilontarkan Raden Wijaya justru berpotensi menutup mata terhadap persoalan utama: mafia tambang berskala besar yang selama ini merusak lingkungan, merampas kekayaan alam, dan sering luput dari jerat hukum.
“Kalau penambang rakyat terus dilemahkan dengan fitnah, siapa yang diuntungkan? Sudah pasti mafia besar yang bebas mengeruk sumber daya alam. Inilah yang harus diwaspadai bersama. Negara jangan sampai salah sasaran, menekan rakyat kecil tapi membiarkan pemain besar,” tegasnya.
Negara Harus Hadir di Pihak Rakyat
Yessy menegaskan bahwa perjuangan penambang rakyat di Suhaid adalah bentuk nyata keberpihakan masyarakat kecil terhadap aturan. Mereka rela iuran, berorganisasi, dan menyiapkan diri masuk jalur legal. Namun semangat ini akan runtuh jika kriminalisasi dibiarkan.
“Kami hadir membawa solusi, bukan masalah. Rakyat kecil ini hanya ingin hidup layak di tanahnya sendiri, dengan cara yang sah. Negara seharusnya hadir bersama rakyat, memberi kepastian hukum, bukan membiarkan fitnah melemahkan mereka,” pungkas Yessy.
Narsum: Tim Investigasi Xposetv.live
Red: Xposetv Kalbar





































