XposeTVNews ||BEKASI– Puluhan Pabrik Di Bekasi Diduga Menyalahi Aturan Dan Tidak Kantongi Perizinan. Kabupaten Bekasi yang di kenal dengan kawasan industri terbesar di Asia tenggara, sudah pasti memiliki ribuan perusahaan dari beberapa titik kawasan industri di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat.
Puluhan Pabrik Di Bekasi Diduga Menyalahi Aturan Dan Tidak Kantongi Perizinan. Banyaknya perusahaan yang sudah berdiri dan berjalan di areal zona industri membuat daerah sekitar menjadi peluang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membuat pabrik-pabrik di luar kawasan zona industri yang tentunya diduga tidak memiliki ijin dan juga menyalahgunakan wewenang.
Salah satu kawasan zona hijau yang disoroti media berada di kecamatan Setu dan kecamatan sukatani, dimana kedua kecamatan tersebut sudah diketahui adalah merupakan daerah zona hijau dan zona tempat tinggal (pemukiman), namun saat ini oleh sejumlah oknum di sulap menjadi zona industri pabrik, banyak pabrik berdiri di daerah tersebut.
Akibat dari hal tersebut banyak penduduk yang terganggu, dan jelas akan merusak lingkungan dari aktivitas industri pabrik. Gandi (25) Salah satu warga terdampak di wilayah kecamatan Setu mengaku sangat terganggu dengan banyaknya pabrik yang berdiri di luar kawasan, mereka membangun pabrik di wilayah pemukiman warga.
“Padahal di sini banyak rumah warga, namun entah kenapa itu pabrik bisa berdiri, bahkan kadang tidak ada plang nama perusahaan, apa tidak ada izin atau biar murah anggaran operasionalnya. Dan harusnya kan perusahaan atau pabrik itu berada di kawasan industri seperti kawasan MM2100 bukannya di perkampungan warga” ucap Gandi.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Rahmat (46) warga Kecamatan Sukatani yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, dirinya mengaku juga sangat terkena dampak adanya pabrik atau perusahaan diluar zona industri, hal tersebut sangat membuat dirinya resah karena benar dirasakan dampaknya. sangat susah untuk mendapatkan air untuk pengairan sawah miliknya.
“Kalo banyak pabrik berdiri di dekat sawah atau ladang itu air jadi sulit. kadang bingung dengan kebijakan pemerintah yang dengan mudahnya memberikan ijin pada pengusaha pengembang, yang asal membangun tanpa melihat para petani, padahal yang saya ketahui di kecamatan sukatani ini wilayah zona hijau untuk lahan pertanian” ungkap Rahmat.
Keresahan warga Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Setu akibat dari beberapa oknum yang sengaja membiarkan wilayah zona hijau dirubah, kemungkinan juga akan terjadi di beberapa Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi, Pemerintah bersama aparat yang berwenang haruslah menertibkan perusahan yang di duga ilegal melanggar Perda nomer 12 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.
RedBall





































