Pukulan Keras untuk Koruptor Pendidikan: Kepsek Bali Dibekuk, Arjuna Sitepu Puji Kejari Klungkung: ‘Ini Kemenangan Rakyat Kecil!

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Klungkung – Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana (IWS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang menggemparkan dunia pendidikan Bali. Kejaksaan Negeri Klungkung mengungkap praktik mafia dana komite sekolah dan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 1,1 miliar, yang menguras uang negara dan mengkhianati amanah ratusan siswa kurang mampu.  https://xposetv.live/redaksi/

Bacaan Lainnya

 

Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, menyampaikan Apresiasi Setinggi-Tingginya kepada Kejaksaan Negeri Klungkung.

 

“Langkah heroik ini adalah bukti nyata komitmen tak tergoyahkan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Keberanian dan ketegasan tim Kejari Klungkung patut dijadikan contoh nasional. Ini bukan sekadar penindakan, tapi perlindungan terhadap masa depan generasi muda yang haknya dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Sitepu dengan semangat membara.

 

Modus Licik: Dana Komite & PIP Dijarah untuk Kepentingan Pribadi.

 

Siarsana, yang diduga menggali kubur kehancuran karirnya sendiri, menunjuk pegawai kontrak sebagai pengurus komite tanpa prosedur resmi. Selama 2020-2022, ia menguasai dana komite Rp 130,96 juta melalui rekayasa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa melibatkan rapat komite. Bahkan, dana tersebut dipakai membangun pos jaga di luar sekolah, sebuah proyek fiktif yang menguap dalam laporan, ucap Sitepu.

 

Namun, kejahatannya semakin menjadi-jadi saat ia mengalirkan dana PIP Rp 450 juta yang seharusnya menjadi penyelamat siswa miskin ke rekening pribadinya. Dengan tipu muslihat surat kuasa kolektif, ia merampas hak ratusan siswa.

 

“Dana PIP diklaim untuk honorer dan kebutuhan sekolah, tapi nyatanya dibayar pakai dana BOS. Ini pengkhianatan berlapis!” ujar Arjuna Sitepu dalam konferensi pers virtualnya yang digelar Rabu (30/4/2025).

 

Skandal Rekening Giro: Uang Sekolah Dijadikan Celengan Pribadi.

 

Pada Juli 2021, Siarsana memerintahkan pemindahan Rp 349,79 juta dari rekening giro sekolah ke rekening pribadinya di Bank BPD Bali. Dengan dalih “memudahkan pengelolaan”, ia membangun fasilitas sekolah menggunakan tukang pilihannya sendiri, mentransfer pembayaran langsung ke sang tukang. Sisanya, Rp 51 juta, dikembalikan ke rekening sekolah hanya untuk dicairkan kembali lewat akun bendahara komite, jelasnya.

 

Tak cukup sampai di situ, ia juga menggerogoti dana bantuan pusat Rp 50 juta untuk renovasi mewah ruang kerjanya, sebuah tindakan yang disebut Sutepu sebagai “penyalahgunaan wewenang sistematis”.

 

Apresiasi Nasional dan Peringatan Keras dari Arjuna Sitepu.

 

Arjuna Sitepu, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum sejarah bagi integritas sektor pendidikan secala Nasional!

 

“Kami memberi standing ovation untuk ketajaman investigasi Kepala Kejari Klungkung (LB Hamka) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung (Putu Iskadi Kekeran). Ini adalah kemenangan bagi rakyat kecil!” Tambahnya.

 

Dampak dan Hukuman: 20 Tahun Penjara Mengintai.

 

Negara rugi Rp 1,1 miliar akibat ulah Siarsana, yang kini mendekam di tahanan Kejari Klungkung selama 20 hari (28 April-19 Mei 2025). Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan juga membuka opsi penetapan tersangka baru jika ada pihak lain terlibat.

Dengan pengungkapan ini, dunia pendidikan Indonesia kembali diingatkan, korupsi bukan hanya kejahatan uang, tapi pembunuhan karakter bangsa, sebab masuk kategori ‘Kejahatan Luar Biasa’. Kolaborasi sinergis antara Kejaksaan dan Lembaga Antikorupsi menjadi bukti, lawan korupsi, selamatkan generasi!, akhirnya. (Red) https://youtu.be/F0Z8ikeCQdY

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait