“Kami tidak memberikan izin masuk ke lokasi proyek sebelum ada persetujuan dari Pak Samsi selaku PPK. Kami juga tidak memiliki kantor direksi keet karena tidak dianggarkan dalam kontrak proyek,” pungkas pelaksana proyek dan konsultan pengawas kepada awak media saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di luar lokasi proyek.
Di sisi lain, Albadri, salah satu warga Ketapang, menjelaskan bahwa jika ada dugaan indikasi pelanggaran di proyek tersebut, kasusnya harus segera diusut sampai tuntas karena merugikan masyarakat dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Samsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media terus menghimpun data-data lain terkait proyek tersebut.
Sumber: DPD IWO-I KABUPATEN KETAPANG
Red: Medi