Proses Hukum Kades Pasir Mempawah Terkesan Berjalan Ditempat, Ada Apa ?

  • Whatsapp
Proses Hukum Kades Pasir
Kantor Desa Pasir

Xposetv//Mempawah, Kalbar – Kasus dugaan korupsi Dana ADD/DD TA 2019 sebesar Rp 600 Juta oleh Kades Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah-Kalbar yang sudah dilaporkan Tim Sembilan ke Polres Mempawah tahun 2020, proses hukum Kades Pasir terkesan jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum.

Dugaan korupsi Sang Kades tersebut sudah terpapar nyata dan hal ini terbukti dengan pengakuan Abdul Hamid selaku Kades Pasir itu sendiri. Kades menyatakan akan mengembalikan uang senilai Rp 530 juta yang telah dikorupsinya. Hanya saja, janji tinggal janji dan kasusnya seakan menjadi misterius.

Bacaan Lainnya

Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah sebagai hasil temuan sudah diserahkan ke Penyidik Polres Mempawah.

Salah seorang Tim sembilan berinisial IR mengatakan, meski sebagai terperiksa, pada Pemilihan Kepala Desa/Pilkades Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir beberapa waktu lalu Abdul Hamid pun dapat mengikuti Calon Kepala Desa dengan leluasa. Pada pemilihan tersebut dia terpilih kembali dan berhak menjabat Kepala Desa Pasir masa bakti 2023-2029.

Proses Hukum Kades Pasir
Diduga Proses Hukum Kades Pasir Terkesan Jalan Ditempat – Kantor Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat

“Padahal dia dalam tersandung hukum dugaan kasus korupsi dana ADD/DD yang ditanganin Polres Mempawah,” kata Ir  Senin (10/07/23).

Selain dugaan korupsi dana ADD/DD TA 2019 kata Ir, Kades Abdul Hamid juga punya catatan buruk lainnya. Pembangunan Kantor Desa Pasir dari APBDes Tahun 2020 s/d 2023 yang menelan anggaran sekitar Rp 800 Juta, hingga sekarang pembangunan Kantor tersebut belum rampung.

Baca Juga: Eni Herlina Dari Kalbar Bacaleg DPR RI Dari Partai Gerindra

Tournament Billiard Messi Tandora Cup I, Sukses Lahirkan Juara Biliar Baru di Kota Singkawang.

 

Bukan itu saja, Ir juga menuding bahwa Kades Abdul Hamid diduga terlibat menjual lahan HP milik negara yang dikelola masyarakat untuk perkebunan.

“Untuk semua itu, kami meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Kalbar, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dia (Kades Abdul Hamid),” imbuh Ir.

Hend / Tim

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait