Xposetv//Mempawah, Kalbar – Kasus dugaan korupsi Dana ADD/DD TA 2019 sebesar Rp 600 Juta oleh Kades Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah-Kalbar yang sudah dilaporkan Tim Sembilan ke Polres Mempawah tahun 2020, proses hukum Kades Pasir terkesan jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum.
Dugaan korupsi Sang Kades tersebut sudah terpapar nyata dan hal ini terbukti dengan pengakuan Abdul Hamid selaku Kades Pasir itu sendiri. Kades menyatakan akan mengembalikan uang senilai Rp 530 juta yang telah dikorupsinya. Hanya saja, janji tinggal janji dan kasusnya seakan menjadi misterius.
Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah sebagai hasil temuan sudah diserahkan ke Penyidik Polres Mempawah.
Salah seorang Tim sembilan berinisial IR mengatakan, meski sebagai terperiksa, pada Pemilihan Kepala Desa/Pilkades Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir beberapa waktu lalu Abdul Hamid pun dapat mengikuti Calon Kepala Desa dengan leluasa. Pada pemilihan tersebut dia terpilih kembali dan berhak menjabat Kepala Desa Pasir masa bakti 2023-2029.
“Padahal dia dalam tersandung hukum dugaan kasus korupsi dana ADD/DD yang ditanganin Polres Mempawah,” kata Ir Senin (10/07/23).
Selain dugaan korupsi dana ADD/DD TA 2019 kata Ir, Kades Abdul Hamid juga punya catatan buruk lainnya. Pembangunan Kantor Desa Pasir dari APBDes Tahun 2020 s/d 2023 yang menelan anggaran sekitar Rp 800 Juta, hingga sekarang pembangunan Kantor tersebut belum rampung.
Baca Juga: Eni Herlina Dari Kalbar Bacaleg DPR RI Dari Partai Gerindra
Tournament Billiard Messi Tandora Cup I, Sukses Lahirkan Juara Biliar Baru di Kota Singkawang.
Bukan itu saja, Ir juga menuding bahwa Kades Abdul Hamid diduga terlibat menjual lahan HP milik negara yang dikelola masyarakat untuk perkebunan.
“Untuk semua itu, kami meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Kalbar, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dia (Kades Abdul Hamid),” imbuh Ir.
Hend / Tim