Xposetv//Mempawah, Kalbar – Kasus dugaan korupsi Dana ADD/DD TA 2019 sebesar Rp 600 Juta oleh Kades Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah-Kalbar yang sudah dilaporkan Tim Sembilan ke Polres Mempawah tahun 2020, proses hukum Kades Pasir terkesan jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum.
Dugaan korupsi Sang Kades tersebut sudah terpapar nyata dan hal ini terbukti dengan pengakuan Abdul Hamid selaku Kades Pasir itu sendiri. Kades menyatakan akan mengembalikan uang senilai Rp 530 juta yang telah dikorupsinya. Hanya saja, janji tinggal janji dan kasusnya seakan menjadi misterius.
Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah sebagai hasil temuan sudah diserahkan ke Penyidik Polres Mempawah.
Salah seorang Tim sembilan berinisial IR mengatakan, meski sebagai terperiksa, pada Pemilihan Kepala Desa/Pilkades Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir beberapa waktu lalu Abdul Hamid pun dapat mengikuti Calon Kepala Desa dengan leluasa. Pada pemilihan tersebut dia terpilih kembali dan berhak menjabat Kepala Desa Pasir masa bakti 2023-2029.