Press Realese,Kapolresta”Pelaku Aniaya Sajam di Kelurahan Tapa dipengaruhi Miras”

  • Whatsapp
Gelar press realese,Kapolresta "Pelaku Aniaya Sajam di Kelurahan Tapa dipengaruhi Miras"
Gelar press realese,Kapolresta "Pelaku Aniaya Sajam di Kelurahan Tapa dipengaruhi Miras"

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Press realese. Unit Reskrim Kota Utara yang di backup Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan inisial IH (22) warga kecamatan Sipatana kota Gorontalo kurang dari satu jam usai melakukan penganiayaan terhadap IM pada Selasa (4/5).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH yang didampingi kasat reskrim AKP Akmal Novian,S.I.K pada press realese menjelaskan bahwa IH alias Nanes merupakan residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari lapas Gorontalo.

Dijelaskan alumnus akpol 2000,bahwa kejadian tersebut bermula dari IH yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras mendatangi lapak jualan daging dan sempat salah paham dengan seorang temannya kemudian IH mengejar temannya lalu IM datang dengan maksud menegur IH.

Baca juga: gelar-press-conference-kapolresta-ungkap-ayah-kandung-cabuli-anaknya-sejak-di-bangku-sd/

“Nah,IH yang sudah mabuk tidak menerima ditegur oleh IM,ditambah lagi IH yang masih menyimpan dendam karena IM pernah menarik sepeda motor miliknya langsung mendorong IM dengan menggunakan siku sementara tangannya yang memegang pisau langsung diarahkan ke IM sehingga IM mengalami luka robek di lengan”,ujar KBP Ade

Dikatakan Kapolresta , untuk IM mengalami luka robek di lengan kiri dengan 15 jahitan dan saat ini sudah rawat jalan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IM sudah dilakukan penahanan di rutan polsek kota utara dan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 sub 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun pungkas KBP Ade

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait