Presiden RI Prabowo Serahkan DIPA dan Buku TKD 2025: Fokus pada Pembangunan Prioritas dan Keberlanjutan Ekonomi

  • Whatsapp
Presiden RI Prabowo
Presiden RI Prabowo Serahkan DIPA dan Buku TKD 2025: Fokus pada Pembangunan Prioritas dan Keberlanjutan Ekonomi

Loading

XPOSE TV//Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, baru-baru ini secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Penyerahan ini menandai komitmen pemerintah dalam memastikan anggaran negara dikelola dengan baik dan tepat sasaran demi kemakmuran rakyat Indonesia. Minggu (15/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, Presiden RI Prabowo menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. “Setiap Rupiah uang rakyat harus sampai ke rakyat yang memerlukan. Tidak ada ruang untuk kebocoran atau pengeluaran boros,” ujar Prabowo dengan tegas. Hal ini mencerminkan tekad pemerintah untuk memaksimalkan manfaat anggaran negara untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Presiden RI Prabowo

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, APBN 2025 mengedepankan empat fokus utama, yakni pembangunan prioritas, stabilitas ekonomi, inklusivitas sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Pendapatan Negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun yang bersumber dari optimalisasi pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa mengorbankan iklim investasi dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, belanja negara pada APBN 2025 dialokasikan sebesar Rp3.621,3 triliun yang terbagi dalam dua bagian utama. Belanja Pemerintah Pusat mendapat porsi terbesar yaitu Rp2.701,4 triliun yang akan difokuskan pada program-program prioritas dan unggulan yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun akan dialokasikan untuk mendukung layanan publik serta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di seluruh daerah.

Penyusunan anggaran negara ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan APBN agar tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Salah satu terobosan dalam proses pengelolaan APBN adalah penggunaan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang kini telah menyederhanakan proses penyusunan DIPA dari 12 tahap menjadi hanya 4 tahap. Hal ini diharapkan dapat mempercepat alokasi anggaran dan meningkatkan efisiensi pengelolaannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lebih cepat, bahkan sejak awal tahun 2025.

Proses penyusunan yang lebih cepat dan transparan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kini bisa dengan mudah mengakses dan memanfaatkan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tanpa ada birokrasi yang menghambat.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga memberikan informasi lebih lanjut mengenai APBN 2025 melalui infografis yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk para pekerja migran Indonesia yang berhak mengetahui peran anggaran negara dalam mendukung kehidupan mereka. SobatMigran dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui link yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan RI.

Dengan kebijakan yang terukur dan inovatif, Presiden Prabowo berharap APBN 2025 dapat mengarah pada tercapainya Indonesia maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi, serta dapat mempercepat pembangunan yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Narsum: Kemenkeu RI
Red: H A

#DIPA2025 #APBN2025 #UangKita #KemenP2MI #PekerjaMigranIndonesia #KabinetMerahPutih #Indonesia

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *