Praktik Mengerikan Selama 3 Tahun di Desa Lumban Dolok: Dana BLT Dipotong Rp 200.000, per Penerima

  • Whatsapp

Loading

EPOSE TV Lumban Dolok, Sumatera Utaraย  – Kasus dugaan pengalihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mencuat ke permukaan. Zulhakim Hasibuan, Kepala Desa Lumban Dolok, diduga telah mengalihkan dana BLT yang seharusnya diterima oleh warga penerima manfaat kepada warga lain yang bukan penerima BLT. Praktik ini disebut telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.

Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), angkat bicara menanggapi kasus ini.

 

โ€œKami telah menerima laporan terkait dugaan pengalihan dana BLT di Desa Lumban Dolok. Ini adalah tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum. Kami akan segera melakukan investigasi mendalam,โ€ tegas Arjuna Sitepu dalam keterangan resminya, Sabtu, (22/2/2025).

 

Fakta Kasus:

Potongan Dana BLT Rp 200.000 per Penerima

Berdasarkan laporan warga, setiap kepala keluarga penerima BLT di Desa Lumban Dolok menerima dana sebesar Rp 600.000. Namun, setelah difoto memegang uang tersebut, mereka diharuskan mengembalikan Rp 200.000 kepada aparatur desa. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini terjadi di hadapan pendamping desa dan Babinkantibmas, yang seharusnya bertugas mengawasi penyaluran dana BLT.

 

โ€œKami diharuskan memberikan Rp 200.000 dari uang BLT yang kami terima. Jika tidak, kami tidak akan mendapat bantuan lagi,โ€ ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Dana BLT:

Bantuan sosial yang tidak bisa dipotong

Dana BLT merupakan bantuan sosial yang disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau bencana alam. Tujuan utamanya adalah memberikan bantuan langsung kepada penerima yang memenuhi kriteria, terangnya.

 

Dasar Hukum Penyaluran BLT:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk alokasi dana bantuan sosial.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Mengatur tata cara penyaluran dana bantuan sosial.

3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menjadi dasar teknis pelaksanaan penyaluran BLT.

4. Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres)

Digunakan sebagai dasar hukum program bantuan sosial dalam situasi darurat.

 

Larangan Pemotongan Dana BLT

Dana BLT tidak boleh dipotong atau dialihkan untuk diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima manfaat. Pemotongan dana BLT oleh kepala desa atau aparatur desa merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi., jelasnya.

Dasar Hukum Larangan Pemotongan BLT:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemotongan dana BLT dapat dikenai sanksi pidana korupsi.

2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan

Melarang keras pemotongan atau pengalihan dana BLT.

 

Sanksi Hukum untuk Kepala Desa

Jika terbukti melakukan pemotongan dana BLT, Zulhakim Hasibuan sebagai Kepala Desa Lumban Dolok dapat dikenai sanksi hukum berat, meliputi:

1. Sanksi Pidana

– Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

– Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

2. Sanksi Administratif.

Pemberhentian dari jabatan kepala desa.

3. Sanksi Perdata

Kewajiban mengembalikan dana yang telah dipotong atau dialihkan.

 

KPK TIPIKOR Bergerak Cepat.

Arjuna Sitepu menegaskan, KPK TIPIKOR akan segera mengirim tim investigasi ke Desa Lumban Dolok untuk memverifikasi laporan warga.

โ€œKami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan diproses sesuai hukum,โ€ ujarnya.

 

Kesimpulan

Kasus pengalihan dana BLT di Desa Lumban Dolok merupakan contoh nyata penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap praktik serupa kepada pihak berwenang, seperti KPK TIPIKOR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

 

โ€œKami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial. Dana BLT harus sampai ke tangan yang tepat,โ€ pungkas Arjuna Sitepu.

 

Laporan ini masih berkembang. Kami akan terus mengupdate informasi terbaru terkait investigasi KPK TIPIKOR, tutupnya. (Red)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *