Prajurit Kodiklatal Selesai Ikuti Rekonsiliasi Internal DIPA Satker UO TNI AL Secara Virtual

  • Whatsapp

XPOSE TV SURABAYA JATIM – Prajurit Kodiklatal Selesai Ikuti Rekonsiliasi Internal DIPA Satker UO TNI AL Secara Virtual, Prajurit Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) selesai mengikuti Rekonsiliasi Internal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) petikan kewenangan Pusat dan Daerah Satker Unit Organisasi (UO) TNI AL Semester II TA 2021 secara virtual yang dilaksanakan di Aula Bhineka Wirya Pusat Pendidikan Bantuan Administrasi (Pusdikbanmin) Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya.

Rekonsiliasi Internal Dipa Semester II TA 2021 yang telah dilaksanakan sejak 6 Januari 2022 lalu tersebut ditutup langsung Kepala Dinas Keuangan TNI AL (Kadiskual) Laksma TNI Poedji Santoso, CHRMP., dari Ruang rapat Diskual Mabesal Jakarta dan dihadiri Sekdiskual Kolonel Laut (S) Ida Bagus Rahyudodiputro, S.E., CfrA dan pejabat Utama Diskual.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Sementara itu, Jajaran Kodiklatal yang mengikuti kegiatan ini antara lain, Kepala Keuangan Wilayah (Ka Kuwil) Kodiklatal Kolonel Laut (S) Johanes Tambunan, S.H., CfrA, Staf Paban I Renprogar dan Paban IV Log Ditum Kodiklatal, Ka Akun Kodiklatal, serta BP di jajaran Kodiklatal. Selain diikuti Prajurit Kodiklatal Rekonsiliasi Internal Dipa secara Virtual ini juga diikuti para Ka Kuwil diseluruh Kotama TNI AL.

Kadiskual Laksma TNI Poedji Santoso, CHRMP. dalam amanatnya menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi internal yang berlangsung mulai 6 hingga Januari 2022 diharapkan dapat menghasilkan kesesuaian data antara badan keuangan, badan logistik dan badan perencanaan. Kesesuaian data yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi merupakan indikator awal dalam upaya menyajikan laporan keuangan yang berkualitas.

BACA JUGA

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait