Syahdan, setelah dicopot dari jabatan Panglima Kostrad, Prabowo dikirim ke Bandung menjadi Komandan Sesko ABRI. Tak lama kemudian Dewan Kehormatan Perwira dibentuk.
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Sekp/533/P/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998. Sebelum mengambil keputusan ini, Dewan Kehormatan Perwira telah bersidang pada tanggal 10, 12, dan 18 Agustus 1998 dengan terperiksa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai Danjen Kopassus.
Dewan Kehormatan Perwira pada akhirnya mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara. Isinya adalah sederet pelanggaran Prabowo dan menutup dengan rekomendasi pemecatan dari TNI. (*)
Xtv- pcs Prabowo: Presiden Apa Anda, Anda Naif, Habibie: Masa Bodoh, Saya Presiden Prabowo: Presiden Apa Anda, Anda Naif, Habibie: Masa Bodoh, Saya Presiden Prabowo: Presiden Apa Anda, Anda Naif, Habibie: Masa Bodoh, Saya Presiden Prabowo: Presiden Apa Anda, Anda Naif, Habibie: Masa Bodoh, Saya Presiden