Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Amankan 2 Pelaku Curas

  • Whatsapp
Polsek Pasar Kemis
Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pelaku MS (22) dan MR (18) pelaku pencurian dengan kekerasan

Loading

XPOSETV.live | Tangerang – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pelaku MS (22) dan MR (18) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/07).

Bacaan Lainnya

“Dua orang sudah kami amankan. Empat tersangka lain sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Jumat (28/07).

Irfan menerangkan, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang nongkrong sekitar jam 3 pagi. Kemudian, para pelaku yang diketahui berjumlah 6 orang mengendarai 2 unit sepeda motor datang.

Para pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Hal itu membuat korban dan rekannya lari menyelamatkan diri. Namun karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motor miliknya. “Motor korban yang ditinggalkan kemudian dibawa oleh para pelaku,” terang Irfan.

Irfan mengatakan kendaraan hasil curian di bongkar dan dijual secara terpisah. “Selanjutnya, motor korban dibongkar atau dipreteli oleh para pelaku dan bongkaran sepeda motor korban dijual oleh para pelaku dan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Irfan.

“Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat memburu para tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan juga keberadaannya hingga akhirnya polisi berhasil menangkap 2 tersangka yakni MS dan MR. Sedangkan 4 pelaku lain sedang dalam pengejaran,” tambah Irfan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara (Bidhumas).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *