Polsek Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Gelar Razia Miras.

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo Polsek Paguyaman Panta Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Gelar Razia Miras Pada Rabu 11 September 2024 Pukul 19.30 Wib .

Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) dan menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Paguyanan pantai, personel yang terdiri dari Kapolsek Paguyaman Pantai IPDA Dedi Maadi .S.Sos juga ikut serta melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui Operasi Miras pada Selasa malam. Operasi ini digelar di sejumlah titik rawan yang diduga menjadi tempat peredaran miras.

Kapolsek Paguyaman pantai IPDA Dedi Maadi.S.Sos menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kami terus melakukan patroli dan operasi rutin guna menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindakan kriminalitas. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga, ” ujarnya

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras berbagai merk dari beberapa lokasi. Operasi ini mendapat respon positif dari masyarakat yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk menjaga ketertiban di wilayah mereka.

Kapolsek menambahkan berupa himbauan kepada warga masyarakat untuk memelihara Sitkamtibmas yang aman dan kondusif,tidak melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

IPDA Maadi juga mengharapkan adanya peran aktif warga masyarakat dalam memberikan informasi maupun melaporkan setiap kejadian menonjol,Bencana Alam,Kebakaran,Lakalantas serta tindak Pidana/Kejahatan yang terjadi ke pihak polsek setempat.”pungkasnya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *