Polsek Ngantru Tangkap Pasangan Kekasih Jual Miras Arjo

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung – Setiap pelaku perdagangan harus mematuhi segala aturan atau undang – undang yang berlaku di Indonesia.

Jika melanggar tentu ada sanksinya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan Pasangan Kekasih ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo) tanpa ijin Jual Miras Arjo

NS (21) perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kab. Blitar dan LSL (18) lelaki beralamat Ds. Jabang, KEC. Kras, Kab. Kediri, keduanya ditangkap oleh Polisi di perbatasan Tulungagung – Kediri, Senin (25/04).

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.

Petugas yang menyamar, mencoba membeli miras jenis arak jowo tersebut dari pelaku secara COD di tepi jalan raya perbatasan Tulungagung – Kediri Masuk Ds. Pojok, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.

“Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersama barangbukti,” tutur Iptu Anshori, Rabu (27/04/22).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *