Xposetv, Tulungagung – Setiap pelaku perdagangan harus mematuhi segala aturan atau undang – undang yang berlaku di Indonesia.
Jika melanggar tentu ada sanksinya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Seperti yang dilakukan Pasangan Kekasih ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo) tanpa ijin Jual Miras Arjo
NS (21) perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kab. Blitar dan LSL (18) lelaki beralamat Ds. Jabang, KEC. Kras, Kab. Kediri, keduanya ditangkap oleh Polisi di perbatasan Tulungagung – Kediri, Senin (25/04).
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.
Petugas yang menyamar, mencoba membeli miras jenis arak jowo tersebut dari pelaku secara COD di tepi jalan raya perbatasan Tulungagung – Kediri Masuk Ds. Pojok, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.
“Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersama barangbukti,” tutur Iptu Anshori, Rabu (27/04/22).