Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap oleh Anggota Polda NTB dijemput anggota unit reskrim Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggat AIPTU Badrayasa beserta anggota terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada senin tanggal 17 Januari 2021 pukul 10.45 WITA, bertempat di subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Inisial S alias Boyot ditangkap oleh Jatanras Polda NTB berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Tes.Loteng/Sektor Jonggat, tanggal 23 Nopember 2020, penanganannya diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Jonggat, tutup Kapolsek. (Polsek Jonggat Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dan Penadah Sepeda Motor Hasil Curian)
Narsum : KASI HUMAS
POLRES LOMBOK TENGAH SUSAN V SUALANG INSPEKTUR POLISI SATU
Red : RUST/Kabiro Loteng
​​