Polri jangkau tempat terisolir untuk berikan pasokan kebutuhan pokok

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Jakarta –– Polri kembali mengirimkan bantuan kebutuhan Pokok bagi para korban pengungsian gempa Cianjur. Pengiriman bantuan dilakukan dengan menggunakan helikopter ke daerah tersolir, Kamis (24/11).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kemenkumham Jawa Timur Dinobatkan Sebagai Kanwil  Berkinerja Terbaik 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut bantuan dikirm kepada warga di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

“Hari ini kami kembali memberikan bantuan di desa yang terisolir, belum dapat diakses karena jalan terputus. Pemberian bantuan hari ini pun cukup sulit untuk mendaratkan helikopter di sana,” kata Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (24/11).

Kebutuhan

Kebutuhan Pokok yang diserahkan hari ini, kata Dedi, terdiri dari pop mie 40 box, air mineral 10 box, terpal 11 pack, biskuit 200 pack, dan selimut 50 box.

Baca juga: Diskominfo Gelar Pertemuan Wartawan Bersama Dinsos dan Dinkes Kabupaten Madiun 

“Polri bersama stakeholder lain akan terus berupaya memenuhi kebutuhan Pokok seluruh pengungsi, terutama di tempat-tempat terisolir,” tutur Dedi.

Selain memberikan bantuan, pemantauan daerah-daerah terisolir melalui jalur udara pun dilakukan. Daerah yang memang terisolir itu cenderung berada di dataran tinggi.

Baca juga: Kapolda Jatim Mengapresiasi Pelayanan SIM Cak Bhabin Dan Montor Listrik Polrestabes Surabaya 

“Tim gabungan juga akan terus berusaha menjangkau lokasi-lokasi terisolir agar dapat mengevakuasi para korban,” ucapnya.

Pemberian bantuan tersebut diwakili oleh Karomultimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko dan Karodalops Sops Polri Brigjen Pol Endi Sutendi.

Red// Yanto 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *