XposeTV, Tangerang – Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/07) di kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Mobil box yang dicuri itu adalah milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan selalu diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon pada Senin (01/08).
Pada saat kejadian, AY selalu memarkirkan mobil tersebut di depan kontrarakan dan keesoknnya AY melihat mobil sudah raib, AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. “Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tambah Romdhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh petugas mendapat titik terang bahwa pelaku pencurian mobil perusahaan tersebut adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
“Petugas langsung beraksi dan kemudian melakukan pelacakan keberadaan posisi tersangka namun target tidak berada dilokasi lalu kami kembali melakukan penyelidikan secara intensif guna mendapatkan informasi- informasi penting tentang keberadaan tersangka,” ujar Romdhon.
Setelah serangkaian demi serangkaian dari hasil penyelidikan Selanjutnya pada akhirnya petugaspun mendapatkan titik terang mengenai informasi keberadaan tersangka yang ternyata sudah melarikan diri dan bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.
“Tidak menunggu lama dan tidak ingin kehilangan target serta mengantongi informasi keberadaan pelaku Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27/07), lalu membawanya ke Polresta Tangerang,” tuturnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tutup Romdhon. (Bidhumas)
Red: krisna





































