![]()
Xpose tv.Live, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil ringkus dan ungkap peredaran narkoba. Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, merilis peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan, tersangka diamankan di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/204) pukul 12.10 WIB.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menambahkan, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek, (44) warga sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8/24).
“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (cina) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” lanjut Kapolda.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.
“Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelasnya.
“Sopir pick up bernama Muhammad Ihyak, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi saat dilakukan penangkapan sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, tersangka saat di gelandang oleh anggota Kepolisian. Namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran internasional.
Dengan berhasil ditangkapnya tersangka yang dalam setiap kali menerima pengiriman paket barang, yang selalu menerima barang dari orang yang berbeda-beda atas suruhan/perintah saudara (E) yang saat ini dalam pengejaran.
“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkapnya.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) bungkus kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih dengan dugaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing-masing 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya (berat Brutto).
Peti kayu falet berisi 15 (lima belas) bungkus kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat masing-masing 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya (berat Brutto), 1 (satu) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lutfi)






































