Polresta Mojokerto Tetapkan Wanita Asal Jombang, Tersangka Pendistribusian Telur Busuk

  • Whatsapp

Xposetv, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pendistribusian telur busuk sebanyak 2,4 ton, Senin (18/04/22).

MH (48) wanita asal Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang adalah tersangka distributor. Ia diamankan bersama sopir truk pembawa telur busuk berinisial SC (54) warga warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Namun SC hanya dijadikan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Pada 7 April 2022 berhasil diamankan berserta barang bukti, satu unit truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG yang memuat muatan telur busuk.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui membeli telur pelaku usaha asal Jombang adalah CV Linggo Joyo Farm, tersangka membeli 263 ikat telur kedaluarsa (busuk/berbakteri) atau berat totalnya 2,4 ton.

Dalam proses penyelidikan, pihak CV Linggo Joyo Farm telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Akan tetapi, pengakuan dari CV tersebut telur-telur busuk tersebut diperuntukkan alokasi pakan ternak, campuran pembuatan pelet, dan pakan ikan.

“Tersangka membeli telur kepada CV Linggo Joyo Farm dengan harga Rp. 27.478.000; tersangka menjual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp. 39.968.000; Komunikasinya melalui WhatsApp dengan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara cash on delivery (COD),” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UURI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Juta.

Pasal 106 UURI no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UURI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 miliyar.

Pasal 140 UURI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UURI no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan.

“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 Juta”, pungkasnya. (Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait