“Tersangka memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis sehingga tersangka cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya,” tambah Kombes Budi Hermanto.
Selain motif cemburu masih kata Kombes Budi Hermanto tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban.
Kapolresta Malang Kota menambahkan tersangka MDH (44) mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan.
Kombes Budi Hermanto juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut sesuai pengakuan tersangka saat diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri,” kata Kombes Budi Hermanto.
Sekitar pukul 01.30 WIB lanjut Kombes Budi, di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban.
MDH (44) melakukan aksinya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, satu pasang plat nomor N 5563 BB, satu potong jaket berwarna abu-abu, satu potong kaos warna ungu, satu potong celana pendek warna coklat muda, dan satu potong kaos warna kuning.