Polresta Amankan 4 Kg Sabu Dan 14 Tersangka.

  • Whatsapp

Loading

Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat, Polresta Amankan 4 Kg Sabu Dan 14 Tersangka – Kapolresta Pontianak bersama Kasatresnarkoba Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti dengan dibelakannya para tersangka.

Bacaan Lainnya
Polresta Amankan 4 Kg
Polresta Amankan 4 Kg (Barang Bukti)
Polresta Amankan 4 Kg
Barang Bukti

Selama Bulan Juli 2023 Polresta Pontianak ungkap Kasus narkoba dengan 14 tersangka, hal ini digelar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi,S.I.K,MH., didampingi Kasat Narkoba Kompol Joko di Aula Polresta Pontianak, Senin (31/7/2023).

“Tapi yang terbanyak kita mendapatkan narkoba 4 kilogram jenis sabu pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Dwikora Kota Pontianak.” Kata Kapolresta Pontianak.

Dijelaskan kronologis, bahwa anggota Polsek Pelabuhan dwikora yang menjaga loket masuk dilaporkan oleh petugas security bahwa ada orang yang mencurigakan membawa tas, melakukan penggeledahan dan di cek ditemukan 4 bungkus teh cina didalam isinya serbuk putih yang diduga sabu, tersangka inisial D dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu.

Kemudian dikembangkan dan ditangkap inisial IF di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang oleh Polda Jawa Tengah dengan Barang Bukti 4 kg sabu.

Baca Juga: Dukung Brigjen Asep, Para Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur

“Ini terus kita kembangkan lebih lanjut, mengarah siapa yang mengirimkan barang ini, mudah-mudahan kita dapatkan.” Terangnya.

D berasal dari Jember, ia berangkat dari Jember ke Semarang, kemudian Semarang ke Pontianak menggunakan pesawat. “Diduga barang sabu tersebut dari perbatasan Malaysia. Dan dikirim ke Jawa.” Ujarnya.

Total barang bukti 4.007,6 gram Sabu 10 butir ekstasi.

( Hendra )

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *