Xposetv, Tulungagung – Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H., Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Kas Propam AKP Sansun, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Tulungagung periode bulan Februari s/d Maret 2022 di Halaman Polres Tulungagung, Senin (28/03/22) dimulai pukul 09.00 WIB.
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Tulungagung menerangkan bahwa dalam periode Februari – Maret 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 37 kasus, diantaranya perkara penyalahgunaan Narkotika dan peredaran minuman keras (Miras).
“Dari 37 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 39 tersangka terdiri 36 pria dan 3 lainnya merupakan perempuan. Kita juga mendapatkan 3 orang residivis berinisial S, A dan RS,” tutur AKBP Handono Subiakto.
Kapolres Tulungagung juga menjelaskan, 39 tersangka berhasil diamankan di 10 wilayah yang ada di Kab. Tulungagung dengan total 36 TKP diantaranya di wilayah Kedungwaru, Boyolangu, Tulungagung Kota, Ngantru, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Sumbergempol, Bandung dan Pucanglaban.
“Kedepannya, wilayah Kedungwaru akan menjadi redzone (zona merah) yang harus dibersihkan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mengingat, pengungkapan perkara Narkotika dan Miras ini, didominasi oleh wilayah tersebut,” jelasnya.