Perwira dengan 2 melati di pundaknya itu lebih lanjut menjelaskan terkait barang bukti, dimana, berbagai jenis Narkotika dan berbagai Miras yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dari tangan 39 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 84,48 gram sabu, 3 butir Pil Extacy, 3.279 butir Pil Double L, 247 botol miras dari berbagai merk, uang tunai Rp. 5.827.000, 12 buah pipet kaca, 3 buah timbangan digital, 34 buah HP, 7 buah bong dan 4 unit sepeda motor,” terang Handono.
Untuk kasus menonjol, Kapolres Tulungagung mencontohkan dengan salah satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni terkait peredaran Narkoba jenis sabu. Tersangka yang dimaksud yakni, tersangka berinisial S, warga Ds Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
“Dari tangan tersangka S ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 43,03 gram dan 1 butir Pil Extacy. Barang bukti ditemukan didalam lemari pakaian tersangka,” tandasnya.
Untuk semua tersangka akan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perannya yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, tutup Handono. (Bejo)