Polres Tulungagung Sterilisasi dan Amankan Sejumlah Gereja, Beri Rasa Aman Jemaat Jum’at Agung

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, TULUNGAGUNG – Dalam rangka memberi rasa aman kepada umat Nasrani dalam dalam rangka memperingati hari Wafatnya Isa Al-Masih atau Jum’at Agung, Polres Tulungagung melakukan sterilisasi di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Dalam sterilisasi tersebut, petugas menggunakan alat metal detector untuk memeriksa setiap sudut gereja, Jumat (15/04/22) pagi.

Kegiatan sterilisasi dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah dimulai, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta memberikan jaminan keamanan gereja.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Anshori, S.H., mengatakan sebelum ibadah Jelang Ibadah Jumat Agung, Polres Tulungagung melakukan sterilisasi gereja yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Penyisiran tersebut dalam rangka sterilisasi gereja yang akan digunakan sebagai tempat ibadah memperingati hari Wafatnya Isa Al-Masih atau Jum’at Agung,” tuturnya.

Sterilisasi gereja dilakukan oleh personel Satuan Samapta dan Anggota SatIntelkam Polres Tulungagung dengan menggunakan alat metal detector.

“Sejauh ini, dari hasil sterilisasi gereja, Polisi tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Alat pelacak bom tidak mendeteksi adanya benda-benda berbahaya didalam gereja. Situasinya aman dan kondusif,” jelas Iptu Anshori.

Iptu Anshori menjelaskan, sterilisasi gereja dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme yang dapat mengganggu kenyamanan umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah.

“Tidak hanya sterilisasi, Polres Tulungagung bersama stakeholder juga melakukan pengamanan selama jalannya ibadah,” terangnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para jamaat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Kami juga menghimbau jemaat dan masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (5M),” tutup Iptu Anshori. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *