Polres Tulungagung Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PAN-RB

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Christoper Adhikara Lebang, S.I.K., dan Pejabat Utama (PJU) serta Para Operator Polres mengikuti zoom meeting, bertempat di Gedung Sarja Arya Racana (SAR) Polres Tulungagung menerima penghargaan predikat layanan publik sangat baik dari Kementerian PAN-RB.

Polres Tulungagung dinobatkan sebagai salah satu Satuan Kerja Kepolisian dengan Pelayanan Publik kategori Sangat Baik lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2021. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang digelar secara virtual, Kamis (10/03/22).

Bacaan Lainnya

Penghargaan pelayanan publik kategori sangat baik tersebut diberikan kepada 19 Polda dan 76 Polres se Indonesia. Sementara di tingkat Polda Jawa Timur sendiri terdapat 14 Polres yang dinilai konsisten meningkatkan pelayanan publik antara lain, Polres Tulungagung, Trenggalek, Madiun, Blitar Kota, Mojokerto Kota, Bojonegoro, Batu, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan Kota, Jombang, Magetan, Lumajang, dan Jember.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras, dukungan dan do`a kita semua, Polres Tulungagung kembali menorehkan prestasi. Mendapat penghargaan pelayanan publik kategori sangat baik,” terang AKBP Handono Subiakto.

Kapolres menuturkan, penghargaan ini merupakan buah dari perjuangan bersama seluruh personel Polres Tulungagung dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Semoga ini menjadi penyemangat seluruh anggota Polres Tulungagung untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berusahan terus meningkatkan pelayanan publik secara prima dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kemajuan digital, sehingga pelayanan publik betul-betul memberikan pelayanan apa yang diharapkan masyarakat khususnya memangkas birokrasi,” tutup AKBP Handono. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait