Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

  • Whatsapp
Gadis Dibawah Umur

Loading

XPOSETV// TULUNGAGUNG – Berbuat asusila terhadap gadis dibawah umur, seorang pria dewasa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung,Polda Jatim di rumah kos yang terletak di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bupati Tulungagung , dan 3 Pejabat Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD tahun 2014

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Sik. Mh, melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori, SH mengatakan, pelaku asusila gadis dibawah umur berinisial MB (22), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Baca juga: Tim Tanggap Bencana Polres Tulungagung Tangani Pohon Tumbang Akses jalan kembali Normal 

Awalnya, pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 03.00 wib, ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka lalu menuju ke kamar korban sebut saja Nila (nama samaran) tidak ada.

Gadis Dibawah Umur

Kemudian ibu dan kakaknya mencari keberadaan korban dengan melacak Handphonenya.

Baca juga: Brigpol Deni Personil Polres Tulungagung Top 5 Bhabinkamtibmas Terbaik Dalam Pelaporan BOS V2 Tahun Baru 2022

Korban ditemukan berada disekitar Pink bersama pelaku. Korban terus dibawa pulang ke rumahnya.

Kepada ibu dan kakaknya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak 1 kali.

“Orang tua korban kaget mendengarnya, tidak terima langsung melaporkan nasib anaknya ke Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Baca juga:Malam Tahun Baru 2023 Kapolres Tulungagung Polda Jatim Bersama Tiga Pilar Dampingi Arteria Dahlan Tinjau Gereja Pospam dan Pospam

Berangkat dari laporan itu Buru sergap Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari keberadaan pelaku. Berkat kecepatan penanganan laporan, pelaku berhasil ditangkap.

“Perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. Humas.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *