Polres Singkawang Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

  • Whatsapp

Loading

Xposetv// Singkawang Kalimantan Barat, Polres Singkawang Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika – Jajaran Polres Singkawang, menangkap 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis Shabu.

Bacaan Lainnya

Adanya penangkapan tersebut, pihak Polres Singkawang, Minggu tanggal 28 Agustus 2023, menggelar konfrensi Pers yang dipimpin langsung Oleh Kabag Ops, AKP.M.Yasin.

Menurut AKP. M.,Yasin, Keempat orang yaitu masing masing berinisial M, S, R dan SM. inisial M, ditangkap jajaran Polres Singkawang, Kalbar, di sebuah rumah dijalan Pahlawan RT.028/008,Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang,Kalbar.

Barang bukti yang beberkan pada saat Konferensi Pers oleh Pihak Polres yaitu satu(1)kantong Plastik diduga narkotika jenis Shabu seberat 2.44gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok pipet warna hijau, dan satu buah skill /timbangan digital.

Atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang undang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Singkawang Tangkap 4
AKP. M.,Yasin ( Polres Singkawang Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika )

Dan PASAL 112Ayat(1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4tahun DAN Pling lama 20 tahun.

Inisial SM ditangkap pada tanggal 21Agustus 2023 di Jalan Ratu Sepudak, Sei Wie, Singkawang Tengah. S, ditangkap saat berada diatas kendaraan sepeda motor dan sempat Hendak membuang Barang bukti( BB).

Baca Juga: Fasilitas Turap Bantaran Sungai Di Jalan Pasar Kuala Kota Singkawang, Yang Dirusak Oleh Oknum Pengusaha “Belum Diperbaiki”

Barang bukti dari Inisial S yaitu tiga(3) paket diduga narkotika jenis Shabu, seberat 24,97gram, Satu unit sepmot merk Suzuki KB.2205, Hp merk Vivo, satu kantong plastik hitam serta tissu.
Yang bersangkutan dijerat pasal 114(2) ancaman hukuman mati,atau seumur hidup dan atau penjara paling singkat 6 tahun. Dan dijerat pasal 112(2)undang undang Narkotika Dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lam 20 tahun.

Inisial Sptr, ditangkap pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 di Kelurahan Bukit Batu, Kelurahan Singkawang Tengah.

Adapun Barang bukti yang Diamankan polisi berupa diduga Shabu seberat 0.94 gram serta BB yang SUDAH diamankan pihak Polres Singkawang.

Inisial S dijerat dengan pasal 114(1)dan Pasal 112Ayat (1) UU Narkotika..
Dan Inisial R dengan Barang bukti (BB) Dua paket kantong plastik yang diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 0,54 gram. inisial R dijerat dengan UU Narkotika, pasal, (114) ayat (1), dan Pasal 112(1) UU Narkotika. (Hendra Xposetv Kalbar)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *