Polres Probolinggo Gelar Patroli Sahur Cegah Gangguan Kamtibmas saat Bulan Ramadhan

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// PROBOLINGGO,- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Probolinggo Polda Jatim meningkatkan patroli khususnya malam hari di beberapa titik strategis.

Bacaan Lainnya

Patroli ini difokuskan di Alun-Alun Kraksaan, Jalur Pantura Gending hingga Paiton untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada malam hari sampai waktu sahur tiba.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan bahwa patroli ini bertujuan mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti tawuran, balapan liar, dan aksi kriminal lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

“Patroli ini kami lakukan secara intensif mulai malam hari hingga waktu sahur agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan aman,” kata AKBP Wisnu Wardana, Kamis (6/3).

Saat melakukan patroli, petugas juga memberikan himbauan kepada warga untuk tetap menjaga ketertiban, terutama di sekitar tempat ibadah dan pusat keramaian.

“Dengan patroli, kami juga bisa langsung mendengar aspirasi warga dan memberikan himbauan terkait keamanan,” tambah AKBP Wisnu Wardana.

Menurut AKBP Wisnu, patroli sahuru ini adalah langkah preventif untuk memastikan lingkungan tetap kondusif selama bulan suci ramadhan.

Lebih lanjut AKBP Wisnu menambahkan bahwa patroli ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dialogis guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Baik Polres maupun polsek jajaran akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Red, Yanto, XPOSETV). 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *