Polres Loteng Selidiki Temuan Mayat Bayi Di Kecamatan Pringgarata

  • Whatsapp
Polres Loteng Selidiki
Polres Loteng Selidiki Temuan Mayat Bayi Di Kecamatan Pringgarata

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Polres Lombok Tengah (Loteng) sedang selidiki penemuan mayat bayi laki-laki yang terbungkus kain warna putih disalah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Pringgarata IPTU I Nyoman Astika saat dikonfirmasi, Jumat (18/10) mengatakan Polres Loteng selidiki bayi tersebut ditemukan tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita. Jumat (18/10/2024).

“Sudah kami olah TKP, bayi tersebut juga sudah dibawa ke Puskesmas Pringgarata selanjutnya kami lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penemuan bayi tersebut bermula ketika saksi atas nama Evi mendengar suara tangisan bayi di belakang rumahnya. Kemudian saksi memberitahukan kepada tetangganya dan langsung mencarinya.

“Tidak lama kemudian saksi menemukan satu buah kain warna putih dengan bercak darah, tidak jauh dari lokasi tersebut tepatnya dibawah pohon aren bayi tersebut ditemukan dalam posisi tengkurap dan tidak bergerak,” terangnya.

“Saat ditemukan juga pada punggung dan kepala belakang bayi tersebut terdapat luka robek, bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Pringgarata dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” jelasnya.

Nyoman menduga bayi tersebut sengaja dibuang di TKP karena situasinya sepi dan cukup kauh dari rumah warga karena untuk menuju ke TKP melalui jalan setapak.

“Saat ini masih kita selidiki siapa pelaku pembuangan bayi tersebut,” tutupnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *