XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) musnahkan barang bukti 813,98 gram sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar selama 14 Hari mulai tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2024.
โHari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 813,98 gram hasil Operasi Antik Rinjani 2024,โ kata Wakapolres Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat pimpin konferensi pers di Praya, Kamis (15/8).
Wakapolres menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berjumlah 814,04 gram disisakan 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium.
โDan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,โ ungkapnya.
Dari barang bukti tersebut diamankan dua orang tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM (45) warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.
โUntuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara BIZAM dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,โ tegasnya