Polres Lamongan Ungkap Kasus Minyak Goreng Oplosan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan – Polres Lamongan Ungkap Kasus Minyak Goreng Oplosan, dalam kondisi kelangkaan Minyak Goreng sekarang ini, ada saja tindak kriminal yang merugikan masyarakat. Kasus viral terkait Minyak Goreng Oplosan di Pasar Agrobis Babat dan Pasar Sukorame telah diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Lamongan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA  

Selasa pagi, (29/03) Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP YOAN SEPTI HENDRI, S.I.K, Kasi Humas Polres Lamongan IPTU JINANTO, S.H, pimpin ungkap kasus Perkara penipuan Penjualan Minyak Goreng curah dalam jirigen yang diisi air yang viral di TV Nasional dan Media Sosial lainnya.

BACA JUGA  

“ Hari ini kita laksanakan release kasus terkait Penipuan Penjualan Minyak Goreng yang terjadi di beberapa Pasar di wilayah Lamongan yang dalam modusnya dicampur dengan air. Diantaranya Pasar Agrobis Babat, Pasar Sukorame, Pasar Centini Laren, Kios diwilayah Kalitengah, Pasar Kranji Paciran, dan Kios di wilayah Ngimbang.” Jelas AKBP MIKO.

BACA JUGA  

Sat Reskrim Polres Lamongan dalam hal tersebut berhasil mengungkap modus penjualan minyak goreng curah dengan mencampur antara minyak goreng yang asli dengan air, “ Dari laporan masyarakat yang masuk di Polsek Babat, rekan rekan Sat Reskrim melakukan kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi saksi yang ada, hingga akhirnya kita berhasil menangkap 1 (satu) orang dari 2 (dua) orang pelaku penipuan penjualan minyak goreng curah.” Tambahnya.

BACA JUGA  

Dari pengakuan pelaku AN ini telah melakukan aksinya di 8 lokasi di wilayah Lamongan, dalam bulan maret pelaku melakukan penjualan minyak goreng curah di pasar Agrobis dan pasar Sukorame. “ Pelaku mengaku mencampur air ke minyak goreng yang dijual, dengan komposisi Minyak Goreng 1 Liter dicampur dengan Air sebanyak 1 Jurigen. Tentu saja hal ini sangat merugikan warga masyarakat.” Ungkap Kapolres.

BACA JUGA  

Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku mendapatkan upah dari rekannya AC (DPO) yang masih buron dan saat ini sedang dalam upaya penangkapan. Modus Operandinya pelaku menawarkan kepada pedagang yang ada di pasar dengan menawarkan sample minyak goreng asli, namun setelah dikirim dalam bentuk jurigen kepada pedagang ternyata isinya oplosan alias Minyak Goreng dicampur dengan air.

BACA JUGA  

“ 1 jurigen ukuran 30 liter diisi dengan Minyak Goreng 1 liter lalu dicampur Air sebanyak 29 liter, dan dari tiap penjualan pelaku diberi Rp.100.000,- oleh temannya (DPO). Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.” Tutup AKBP MIKO.

BACA JUGA  

Polres Lamongan Ungkap Kasus Minyak Goreng Oplosan

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *