Polres Lamongan Gelar Operasi Semeru Siap Tindak Tegas Pelanggar

  • Whatsapp

XposeTV Lamongan – Polres Lamongan Gelar Operasi Semeru Siap Tindak Tegas Pelanggar , Kepala Kepolisian Resort Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K pimpin Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 yang digelar di Mapolres lamongan Selasa pagi, (01/03).

TONTON VIDEO DIBAWAH INI 

Bacaan Lainnya

 

Diikuti oleh seluruh Anggota Polres Lamongan baik PJU maupun Anggota yang ter sprin bertugas dalam kegiatan Operasi tersebut serta Personel TNI, Garnisun dan Dishub Kabupaten Lamongan.

Kegiatan diawali dengan Laporan Kesiapan Operasi Keselamatan Semeru 2022 dan Penyematan Pita kepada Perwakilan Anggota yang terlibat dalam Operasi. Dalam amanatnya Kapolda Jatim, menyikapi perkembangan kehidupan masyarakat yang cepat menjadi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang makin komplek dan dinamis. Khususnya dalam bidang keselamatan berlalulintas. Polri menjawab tantangan tugas tersebut dengan menjadi Polri yang presisi. Yaitu, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

BACA JUGA  

 

“Dengan melakukan upaya peningkatan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan serta mendorong inovasi pelayanan publik berbasis IT. Seperti yang dilakukan oleh Polda Jatim khususnya Ditlantas Polda Jatim, yakni E-TLE maupun IMCAR,” kata Kapolres Lamongan saat membacakan amanat Kapolda Jatim, Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan hasil Anev pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2020-2021. Baik pelanggaran maupun kecelakaan lalin mengalami kenaikan. Untuk kecelakaan alami kenaikan yakni 70 persen, sedangkan pelanggaran mencapai 100 persen.

BACA JUGA  

 

“Hal ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas selama massa pandemi. Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif yakni penindakan di masa pandemi Covid-19. Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan (prokes) dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya,” lanjutnya dalam amanat tersebut.

BACA JUGA  

 

Operasi tahun 2022 ini dilaksanakan dalam situasi pandemi, bahkan saat ini Indonesia telah mengalami gelombang ke-3 penyebaran Covid-19 dengan angka penambahan kasus aktif di Jatim yang cukup tinggi antara 5-6 ribu per/hari.

“Keselamatan operasi keselamatan semeru dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung mulai Senin (1/3/2022) hari ini hingga 14 Maret 2022 mendatang. Melibatkan 3.879 personil yang mengedepankan kegiatan Preentif dan Prefentiv secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas dengan tetap menerapkan prokes,” sebutnya.

BACA JUGA  

 

Nantinya dalam operasi keselamatan semeru tahun 2022 ini akan tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan vatalitas kecelakaan yaitu terhadap 8 pelanggaran lalulintas prioritas.

“Pertama tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan belum pada waktunya (dibawa umur), tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan bermain HP, melawan arus dan kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan,” ucapnya.

BACA JUGA  

 

Sedangkan untuk anggota yang terlibat dalam operasi keselamatan, tegakkan aturan dengan sebaik-baiknya dan perlu menjadi contoh berlalu lintas bagi masyarakat. “ Lakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi secara Intens dengan berbagai pihak dalam rangka kegiatan penanganan kepulangan PPLN / PMI yang akan masuk ke Jawa Timur dan sosialisasi 5M serta akselerasi vaksinasi. Yang terakhir untuk anggota yang baik yang bertugas maupun yang dilapangan untuk secara berskala memberikan bantuan social kepada masyarakat yang terdampak covid 19 sebagai wujud kepedulian TNI/ POLRI.” Tutupnya.

BACA JUGA  

 

Sebelum mengakhiri kegiatan Apel Gelar tersebut, Kapolres Lamongan terlebih dahulu memberangkatkan Tim Satgas Pamor Keris Polres Lamongan yang sudah dibekali Paket Sembako untuk dibagikan kepada warga masyarakat Lamongan. (Polres Lamongan Gelar Operasi Semeru Siap Tindak Tegas Pelanggar).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait