XPOSE TV Lamongan – Bulan Ramadhan Tetap Tancap Gas memberantas tindak kejahatan, Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA,S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP AKHMAD KHUSEN, S.H.,M.H, Kasihumas IPDA H. ANTON KRISBIANTORO, S.H menggelar Press Release ungkap kasus narkoba Bulan April 2022 selama bulan puasa atau menjelang Ops Ketupat Semeru 2022. Senin 25/02/22.
BACA JUGA
Kapolres Lamongan menjelaskan tujuan rilis yang berhasil menangkap 13 orang tersangka dalam 11 kasus tersebut, “Kegiatan ungkap kasus Narkoba oleh Sat Reskoba Polres Lamongan ini adalah dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Lamongan khususnya menjelang Idul Fitri dan menjelang pelaksanaan Ops Ketupat Semeru 2022 dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Lamongan maupun bagi masyarakat luar Lamongan yang nantinya akan melaksanakan mudik di Lamongan pada saat lebaran.” Ucapnya.
Sat Reskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari 11 kasus yang diungkap, sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 9,27 (sembilan koma dua tujuh) gram sabu-sabu, 141 butir Pil Carnopen, dan 217 butir Pil Dobel L.
BACA JUGA
“ Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa modus yang digunakan adalah tersangka mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L di wilayah Lamongan dan barang haram tersebut didapat dari luar Lamongan yaitu Surabaya. Motif tersangka mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi.” Tambahnya.
Adapun pasal pasal yang dikenakan tersangka adalah Pasal 114 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman penjaranya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun serta Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain pasal tersebut juga dikenakan pasal 197 UU RI no.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Diharapkan dengan adanya pemberantasan narkoba ini bisa meminimalisir dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan.” tutupnya.
BACA JUGA
Bulan Ramadhan Tetap Tancap Gas memberantas tindak kejahatan





































