Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Wilayah Karenggeneng Lamongan Begini Kronologinya

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Wilayah Karenggeneng Lamongan. Sabtu 29/06/2024

Pembunuhan di Wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, berhasil di ungkap oleh Polres Lamongan.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Korban a.n Abdul Azis yang Menghubungi tersangka N.F Nur Fadillah alias Didi Manggala Binti Ishak, pada 4 Februari 2024 sekiter Pukul 17:30 Wib untuk menanyakan “SEBLAK ” namun tersangka mengatakan, “Sudah Tutup”.dan lanjut pada hari Selasa tanggal 6 Februari tersangka menawarkan Makanan “SEBLAK” kepada korban “SEBLAK” tersebut sudah di campuri RACUN TIKUS oleh tersangka, sehingga setelah korban memakan makanan “SEBLAK” Tersebut mengakibatkan nyawanya melayang dan meninggal dunia.

“Meninggalnya korban a.n Abdul Azis di ketahui oleh bapaknya yang datang dari pulang kampung di Jombang melihat anaknya meninggal terlentang di Bengkel dalam keadaan di mulut berbusa dan di sekelilingnya terdapat sisa makanan “SEBLAK” berceceran awal mulanya bapak korban tidak menyangka bahwa anaknya meninggal karena korban
Pembunuhan, namun setelah mendapati voice note di HP anaknya tersebut ”AKU KERACUNAN SEBLAK MAHARANI DI BAWAKAN DIDI, AREK LAMONGAN”. Setelah mengatahui hal itu Bapak korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke POLRES LAMONGAN.

“AKP I Made Suryandinata,S.IK Kasat Reskrim Polres Lamongan, Menerangkan kejadian ini pelaku merasa sakit hati dengan korban Karena Korban meminta kembali uang yang pernah di berikan kepada pelaku sebesar Rp 16.700.00.00 secara bertahap dengan di janjikan di kenalkan pada teman ceweknya, pelaku dan korban juga sering mengolok-olok korban dengan kata kata “Wes Bogel, elek, endek sehingga tersangka merasa sakit hati dan tersirat untuk membunuh korban” Pungkasnya.

Dari hasil pemeriksan Polres Lamongan dan dari hasil “AUTOPSI” Korban di nyatakan meninggal karena keracunan Pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone 0,0002 mg/kg.

Hasil pengungkapan kasus pembunuhan ini di amanankan beberapa barang bukti, dan tersangka N.F terjerat pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati / penjara seumur hidup / selama-lamanya 20 Tahun.

Xtv- Pak ciek Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Wilayah Karenggeneng Lamongan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait