Dari razia yang dilakukan jajarannya Kapolres Jember mengatakan 61 unit kendaraan roda dua yang diamankan semua tidak sesuai standar kendaraan dan diindikasi akan dijadikan untuk balap liar dari beberapa titik yang menjadi sasaran operasi dan razia.
Dari data yang dikumpulkan, untuk razia yang dilakukan di sekitar GOR PKPSO Kaliwates, Polisi berhasil mengamankan 10 unit kendaraan jenis GL Max dan 1 unit Revo yang menggunakan knalpor brong.
Selanjutnya razia dan operasi di lanjutkan di sekitar rest Area Jubung di Jalan Brawijaya Jubung Sukorambi.
Dari lokasi ini, Polisi berhasil mengamankan 45 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta tidak standar. Begitu juga di lokasi berikutnya yakni di pertigaan Jarwo (Jalan Mastrip, PB. Sudirman dan jalan M. Seruji), Polisi berhasil mengamankan 5 kendaraan yang tidak sesuai standar.โรงSemua kendaraan kita amankan di Mapolres Jember, dan untuk pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan yang kami amankan dengan melengkapi surat-surat, dan yang tidak standar harus mengembalikan kendaraan sesuai standar juga membuat surat pernyataan,โ pungkas Kapolres Jember. (YANTO).