“Karena Proses Pembuatan video ritual belum sepenuhnya selesai untuk ditayangkan di channel YouTube milik sanggar Cipta Alam, namun video tersebut sudah tersebar luas sehingga menjadikan kegaduhan di tengah tengah publik”.
“Sebagai kuasa hukum pihak terlapor โ Akan selalu kooperatif ,kapanpun klien kami di panggil polres atau di periksa jika di butuhkan keterangannya, kami selalu siap”,Imbuhnya.
Dikutip dari sumber berita www.globalinews.com Kemudian menurut KH maโruf khozin ketua Fatwa MUI Jawa Timur, Ia menyampaikan,โ Bahwasanya yang di tuduhkan adanya penistaan agama tidak lah benar. Proses tabayun jika di lakukan dengan baik, secara otomatis akan menemukan titik terang terjadinya peristiwa tersebut.
Disamping itu Kyai yang juga ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur kemudian menunjukan rekaman video permohonan maaf, serta adanya peryataan hanya untuk kepentingan mengisi konten youtube saja.
Justru sebaliknya pihak kepolisian seharusnya lebih focus pada siapa penyebar video pernikahan manusia dengan hewan. Sehingga berdampak kegaduhan pemikiran pada publik gresik dan sekitarnya.
Pembuatan video ritual belum sepenuhnya selesai untuk ditayangkan dan dikonsumsi publik namun sudah tersebar luas”, pungkasnya.(awakmedia) polres gresik