Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.
Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di di gerbang Selamat datang kota Singkawang dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing masing.
Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 jam 01.00 wib tanpa ada perlawanan yang berarti.
Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa untuk pasal yang diperangkat kan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana “Dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun” , Pungkasnya.
Red: Medi