Polda Kalbar Periksa Kontraktor, Pejabat Dinas PUPR dan Bank Kalbar Terkait Kasus Korupsi Waterfront Sambas Tahap 2 Dan Kredit Modal Kerja Serta KUR Bank Kalbar

  • Whatsapp
Polda Kalbar
Polda Kalbar Periksa Kontraktor, Pejabat Dinas PUPR dan Bank Kalbar Terkait Kasus Korupsi Waterfront Sambas Tahap 2 Dan Kredit Modal Kerja Serta KUR Bank Kalbar

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Polda Kalbar periksa kontraktor, penjabat Dinas PUPR dan Bank Kalbar, Proyek pembangunan waterfront Sambas baik tahap I dan tahap II seolah olah tak habis dalam permasalahan hukum, belum usai penyidikan kasus proyek waterfront sambas tahap I yang baru menetapkan 5 orang tersangka dan dikabarkan berpotensi bertambah adanya tersangka baru terutama aktor intelektualnya.

Karena terindikasi ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan termin yang berdampak adanya dugaan kerugian keuangan negara sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Pemda Kalbar.

Bacaan Lainnya

Di awal tahun 2024 ini kasus waterfront Sambas tahap II tersandung masalah hukum yang sama akibat ada nya pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan KUR oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang dan Kubu Raya kepada dua orang Kontraktor bernama Endang dan Husni serta seorang Broker Proyek bernama Teguh yang kini kreditnya bermasalah karena tidak dibayarkan ke Bank Kalbar yang memiliki motto ” Bank Punya kite “.

Permasalahan ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang waktu tahun 2023 lalu masih di jabat oleh Marcel selaku di Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalbar yang juga merupakan tersangka dari kasus Korupsi proyek waterfront Sambas tahap I tahun anggaran 2022.

Dalam Pelaksanaan Proyek waterfront Sambas tahap II tahun anggaran 2023 tersebut proses pelelangannya menggunakan sistem lelang e- katalog di LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa pemda Kalbar dimana penentu atau kebijakan pemenang tender e-katalog adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Cipta Karya saat itu di jabat oleh Marcel dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala dinas PU PR Prov Kalbar yang saat ini masih di jabat oleh Iskandar zulkarnain, ST. MT., yang di duga juga merupakan aktor intelektual dari proyek waterfront sambas tahap I .

Proyek waterfront Sambas Tahap 2 tahun anggaran 2023 sedikit demi sedikit mulai terbuka setelah adanya permasalahan Kredit bermasalah KMK dan KUR di Bank Kalbar yang di gunakan untuk pembiayaan 4 paket proyek salah satunya proyek waterfront sambas tahap 2.

Selain proyek waterfront Sambas tahap II Kredit modal kerja bank Kalbar itu juga dipakai untuk membiayai proyek lainnya yaitu pembagunan renovasi gedung Samsat Sambas, Pembagunan Pagar panti jompo di Dinas sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Asrama Mahasiswa Bandung , di mana sebagai pemenang tunggal di 3 proyek di tender e-katalog di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR tersebut adalah CV Tanjung Anteba direkturnya bernama Ir. Nurchosim yang diduga mendapatkan kredit KMK dengan jaminan fiktif sebesar kurang lebih 4 milyar rupiah yang sampai sekarang belum adanya pembayaran sama Sekali ke bank Kalbar.

Direktorat Krimsus Polda Kalbar sejak hari kamis lalu mulai melakukan pemeriksaan terhadap seorang PPK Pejabat Pembuat komitmen bernama Marcel dan pada Hari jumat kembali memeriksa kontraktornya bernama bernama, Ir. Nurcosim dan Husni.

Tim investigasi media online melakukan investigasi dan penelusuran ternyata koordinator Pelaksana kegiatan pekerjaan tersebut di dalam perkembangan investigasi lapangan semua kegiatan 4 proyek tersebut tersebut adalah Endang dan teguh yang merupakan kolega dan kerabat mantan pejabat tinggi kalbar yang dalam hal ini diduga untuk mendapat Kredit Modal Kerja dan KUR dari Bank Kalbar atas rekomendasi PPK dan campur tangan seseorang yang berpengaruh yang dekat dengan mantan pejabat tinggi Pemda Kalbar.

Tambah lagi menurut tim investigasi bahwa Material waterfront Sambas tahap I scunpile beton yang di tancap kan di water front tahap II apakah sudah ada izin dari KAJATI Kalbar mengingat kasus waterfront Sambas tahap I masih dalam penyidikan dan semua barang bukti di TKP sudah di rusak oleh kegiatan waterfront Sambas tahap II ini wajib di usut tuntas kemana sisa aliran dana KMK Kredit Modal kerja dimana progres yg ada di lapangan di lokasi lokasi pekerjaan masih sangat kecil bobot pekerjaan nya , kemana sisa dana KMK apakah di gunakan bukan untuk peruntukan nya ???.

Tokoh masyarakat Sambas yang enggan di sebut kan nama nya juga berharap agar kasus waterfront Sambas tahap I dan II bisa mendapat kan kepastian hukum dan cepat tuntas agar pembangunan waterfront dapat dilanjutkan kan kembali, mengingat para penyedia jasa lokal maupun di luar kabupaten Sambas tidak khawatir lagi jika ini di lanjut kan proses lelang nya , jika belum tuntas ada kekhawatiran para penyedia jasa untuk ikut tender pembangunan waterfront Sambas, imbuh tokoh masyarakat yang enggan disebutkan nama nya

Tim investigasi dan media online serta organisasi masyarakat (Ormas) meminta Aparat Penegak Hukum Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus POLDA Kalbar yang menangani kasus Waterfront Sambas Tahap II dan KMK serta KUR untuk dapat membongkar aliran dana dari CV tanjung Anteba dan CV Rifqi Agung Perkasa selaku pemenang tender dan kreditur. Diduga aliran dana tersebut mengalir ke Endang selaku koordinator pelaksana dan teguh selaku broker proyek ,serta ada nya indikasi aliran dana tersebut mengalir ke Isfandiar.ST Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar.

Kami akan terus monitor serta mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap kasus yang banyak menyeret sejumlah pejabat di dinas PUPR Kalbar dan para Pejabat Bank Kalbar yang dinilai lalai dan teledor dalam menyalurkan kreditnya hingga bermasalah ini untuk tidak di peti es kan dan harus sampai di pengadilan untuk pembuktiannya.

Red: Tim

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait